Tuesday, November 11, 2014

PKn Bab 5 semester 2

Kelompok 4
Anggota :
Brigita Kurniasari (04)
Giusti Arya Pradhipta (08)
Halizha Nidya Sultana (09)
Seandi Briantama (19)
Kelas : X-ACC



A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
Halaman 2
1.      Karena sifat egois manusia sendiri, kurangnya pengawasan pihak berwajib, dan sifat sok kepemimpinan
2.      Diberi sanksi bagi yang melanggarnya, agar pelaku jera dan akhirnya tidak melanggar hukum lagi
3.      System hukum nasional = suatu keseluruhan dari  unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.
4.      System hukum dengan system peradilan di Indonesia tidak dapat dipisahkan.
5.      Memeriksa, mengadili, memutuskan setiap perkara yang diajukan kepada pelaku agar dapat mendapat keadilan
Halaman 3
            Menurut saya hukum itu adalah sutu aturan yang harus atau wajib ditaati oleh siapapun dan dimanapun.
Halaman 4
            Menurut saya penjelasan diatas yang paling lengkap adalah milik
J.C.T. Simorangkir, karena disitu dijelaskan bahwa sifat hukum adalah memaksa, dan itu berarti sifat hukum adalah wajib ditaati semua orang.
Halaman 5
a.      Karena agar pelakunya jera dan masalahnya cepat selesai
b.      Seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri, jadi harus seusai peraturan yang berlaku
c.       Menurut kami, sikap Minah memang salah, jadi sudah seharusnya diberi hukuman yang setimpal atau sesuai aturan yang ada







Tugas Mandiri halaman 7
No.
Jenis Keadilan
Maknanya
Contoh
Manfaatnya
1.
Komutatif
Perlakuan kepada seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya


2.
Distributive
Perlakuan kepada seseorang dengan jasa-jasa yang telah diberikannya


3.
Kodrat Alam
memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita


4.
Konvensional
kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan


5.
Perbaikan
jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi
Setiap orang berhak atas mendapatkan keadilannya, terutama jika orang tersebut tidak bersalah.




Tugas Mandiri halaman 8
No.
Bidang
Sikap yang ditonjolkan
Manfaat
1.
Hukum


2.
Politik


3.
Sosial budaya


4.
Pendidikan


5.
Hankam


Halaman 9
a.      Dengan cara memberikan pengarahan akan pentingnya ketertiban di manapun tempatnya, kalau tetap melanggar baru diberi sanksi yang sesuai peraturan
b.      Faktor dari diri sendiri atau bias juga dipengaruhi orang lain
c.       Kurang sadar/ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya tertib itu
d.      Tidak, karena selain di kota besar banyak masyarakat yang belum tahu apa pentingnya ketertiban itu
e.      Dalam gambar tersebut tidak baik untuk ditiru, karena sepeda motor itu sudah ada kapasitasnya seendiri, jadi sangat tidak dianjurkan untuk melakukan hal itu

B. Bagaimana Sistem Hukum Nasional?

Halaman 9
1.      Karena di Indonesia hukum sangat di taati
2.      UUD 1945
3.      Masih kurang lancar/dipatuhi
4.      Ada

Tugas Mandiri halaman 10
No.
Undang-undang
Mengatur tentang
1.
UU No. 8 tahun 2012
Pemilihan Umum
2.
UU No. 2 tahun 2011
parpol
3.
UU No. 12 tahun 2011

4.


5.


6.



                                                  




C. Bagaimana Sistem Peradilan Indonesia?
Tugas Mandiri halaman 20
No.
Nama kasus
Nama yang terlibat
Sanksi yang diberikan
Termasuk peradilan
1.




2.




3.




4.




5.




6.




7.




8.




9.




10.





D. Peranan Lembaga Peradilan


 

No comments:

Post a Comment