Thursday, October 16, 2014

TUGAS PKn Bab 4

Bab 4 “Pemerintahan Pusat dan Daerah”
Nama : Aldhea Azzahra (01)
           Brigita Kurniasari (04)
           Djody Fauzi Loan's (06)
           Novie Lilisia Sekar Wulan (18)
Kelas : X-Acc
Latihan 1
1.D                   6.D
2.B                   7.B
3.C                   8.A
4.E                   9.A
5.A                   10.B
      
       B.
1. Mengikuti pemilu,Menjalankan tugas sesuai jabatan,menaati peraturan yg            berlaku, bersedia dihukum sesuai pelanggaran yg dilakukannya, dan tidak              boleh protes terhadap hukum yg berlaku
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan, dalam                    menghadapi masalah mendesak yang membutuhkan penanganan                             cepat,pemerintahan daerah tidak perlu menunggu instruksi dari                   pemerintahan pusat, dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena            keputusan dapat segera dilaksanakan, dapat memberikan kepuasaan bagi                daerah karena pelayanan bersifat langsung.
3. Karena, sering terjadi konflik di daerah seperti kasus kerusuhan saat                      pemilihan kepala daerah, juga krn sering terjadi penurunan kewenangan         pem. pusat krn pemda lebih menonjolkan daerah masing-masing.
4. Otonomi daerah merupakan bentuk kewenangan berkaitan cara                          penyelenggaraan pemerintahan yang diterapkan NKRI dengan pemberian         kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat provinsi               dan kabupaten/kota.
    Tujuan otonomi daerah
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Mendorong pemerdayaan masyarakat
Pemeliharaan hubungan yang serasi antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
Mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD
Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI
5. Perubahan UU dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan
    daerah sesuai prinsip demokrasi
  
Latihan 2
1.A                   6.C
2.C                   7.D
3.E                   8.C
4.C                   9.D
5.A                   10.E

      B.
1. Pemerintah adalah sekelompok orang yang menyatu membentuk sebuah            organisasi dan bertugas membuat hukum atau UU didaerah tertentu atau        kelompok yang mengatur jalanya pelaksanaan kenegaraan.
Pemerintahan adalah sebuah proses yg terdiri dari sekelompok orang yg menyatu untuk membuat hukum/UU di daerah tertentu.
2. Orang yang bekerja menjalankan organisasi Negara pada tataran nasional           atau sebagai pemimpin organisasi Negara atau Presiden RI yang                      memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud              dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Tujuan umum :
Untuk meningkatkan kesehjateraan rakyat
Pemerataan dan keadilan
Menciptakan demokratisasi
Menghormati dan menghargai berbagai kearifan/nilai-nilai local dan nasional
Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa
      Tujuan Khusus :
Mempertahankan dan memelihara identitas dan intergritas bangsa dan Negara
Menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga Negara
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena pelayanan umum tersebut berskala nasional
Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat
Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai kemampuan dan kondisi daerah
Memberikan peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
4. Kegiatan mengangkat pejabat diplomatic dan menunjuk warga Negara
    untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan
    luar negeri, melakukan perjanjian dengan Negara lain dan menetapkan
    kebijakan perdagangan luar negeri
5. Memberikan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta tidak
    memberatkan masyarakat dengan memberikan kualitas pelayanan yang
    sama atau semua orang mendapat hak yang sama untuk dilayani,
    dihormati, diakui dan mendapat kesempatan yang sama (menghargai
    kesetaraan)
  
Latihan 3
1.A                   6.E
2.E                   7.C
3.C                   8.E
4.D                   9.E
5.C                   10.A

      B.
1. Pemerintah daerah  adalah unsure penyelenggara pemerintahan daerah            yang terdiri atas kepala daerah (gubernur,bupati atau walikota) dan                             perangkat daerah.
                Kepala Daerah : gubernur, bupati,walikota
                Perangkat Daerah : sekertaris daerah, sekertaris DPRD, dinas daerah dan                                             lembaga teknis daerah
2. Karena pem.pusat tidak mungkin mengawasi secara terperinci                               perkembangan setiap daerah di Indonesia sehingga perlu adanya OTODA      untuk meningkatkan kemajuan dan perkembangan daerah-daerah                              tertinggal.
3. Artinya antara pemerintah daerah dan DPRD kedudukanya sejajar dan                 tidak saling membawahi atau berarti bahwa pemerintah daerah dan DPRD               berkedudukan sebagai mitra kerja yang saling bekerja sama dan saling                        mendukung dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsi           masing-masing.
4. Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas                     pendapatan daerah dan pembiayaan yang bersumber dari :
Sisa lebih penghitungan anggaran Negara
Penerimaan pinjaman daerah
Dana cadangan daerah
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
     Pendapatan daerah bersumber dari :
Pendapatan asli daerah yang dapat diperoleh dari sumber, yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dana perimbangan yang terdiri atas dana hasil bagi, dana alokasi umum dll
Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana akurat
5. Dinyatakan bahwa syarat bagi calon wakil gubernur Sultan Hamengku
    Buwono yang bertakhta dan syarat bagi calon wakil gubernur adalah
    seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Latihan 4
1.B                   6.A
2.C                   7.A
3.C                   8.A
4.A                   9.C
5.D                   10.E

       B.
1. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan                urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang                     menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya                 menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat
2. Membuat UU,merancang APBN, mengawasi keuangan pusat,                                 melimpahkan sebagian urusan kpd Gubernur, dll.
3. Kalau Desentralisasi pemerintah pusat membagi kewenangannya kpd                   daerah-daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, sedangkan Sentralisasi                kewenangannya hanya terpusat pada pem. Pusat.
4. Berita tsb bersifat nasional dan mnjd wewenang pem. Pusat yaitu Bank                 Indonesia karena urusan keuangan Nasional diatur oleh Bank Indonesia
5. tidak baik, harus sportif.

Ulangan Harian
1.D                   11.A                 21.A
2.B                   12.A                 22.E
3.B                   13.C                 23.E
4.E                   14.A                 24.B
5.A                   15.A                 25.C
6.E                   16.E
7.C                   17.C
8.B                   18.A
9.D                   19.C
10.A                 20.A

B.
1.  Meningkatkan pengetahuan masyarakat Dalam bidang                                          politik,meningkatkan partisipasi rakyat sebesar-besarnya dlm                                    perencanaan pelaksanaan & pengawasan dlm penyelenggaran                                       pemerintahan
2.  Mewujudkan keadilan dan pemerataan
     Mendorong pemerdayaan masyarakat
     Pemeliharaan hubungan yang serasi antar daerah dalam rangka menjaga            keutuhan NKRI
Mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD
3. Desentrasilasi Politik yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat             yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga                    sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah
4. Kedudukannya dlm OTODA diletakkan di tingkat provinsi, prov. Tsb juga                 sbg ibukota negara.          
5. Pemberian otonomi pada daerah, harus merupakan otonomi yang nyata                dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
6. Pemerintah daerah membantu pemerintah pusat dalam melaksankan                   pemerintahan didaerah agar dapat mnegurus kepentingan daerah secara                lebih terperinci
7.  Masyarakat menjadi lebih berpartisipasi dalam mengontrol segala kebijakan dan tindakan pemerintah, lebih teraturnya pengaturan keuangan daerah, berkurangan birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan, ,meningkatnya efisiensi dalam segala hal khusunya pemerintahan pusat ataupun daerah
8. –Adanya fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
            -Adanya fungsi yang menyangkut pelayanan masnyarakat yang perlu disediakan secara seragam untuk seluruh daerah yang dikelola untuk pemerintah pusat
            -Adanya fungsi pelayan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar
9. Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu
10. Terjadi konflik antara pemda dan pemerintahan pusat.