Bab 4 “Pemerintahan Pusat dan Daerah”
Nama : Aldhea Azzahra (01)
Brigita Kurniasari (04)
Djody Fauzi Loan's (06)
Novie Lilisia Sekar Wulan (18)
Kelas : X-Acc
Latihan 1
1.D 6.D
2.B 7.B
3.C 8.A
4.E 9.A
5.A 10.B
B.
1. Mengikuti
pemilu,Menjalankan tugas sesuai jabatan,menaati peraturan yg
berlaku, bersedia dihukum sesuai pelanggaran yg dilakukannya, dan tidak boleh protes terhadap hukum yg berlaku
2. Mengurangi bertumpuknya
pekerjaan di pusat pemerintahan, dalam menghadapi masalah mendesak yang
membutuhkan penanganan cepat,pemerintahan daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pemerintahan pusat, dapat mengurangi
birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan, dapat
memberikan kepuasaan bagi daerah karena pelayanan bersifat langsung.
3. Karena, sering terjadi
konflik di daerah seperti kasus kerusuhan saat pemilihan kepala daerah, juga krn sering
terjadi penurunan kewenangan pem. pusat krn pemda lebih menonjolkan
daerah masing-masing.
4. Otonomi daerah merupakan bentuk kewenangan berkaitan cara penyelenggaraan pemerintahan yang
diterapkan NKRI dengan pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan
otonomi daerah
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Mendorong pemerdayaan
masyarakat
Pemeliharaan hubungan yang
serasi antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
Mempercepat terwujudnya
kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat
Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan
fungsi DPRD
Daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam sistem NKRI
5. Perubahan UU dilakukan
dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan
daerah sesuai prinsip demokrasi
Latihan 2
1.A 6.C
2.C 7.D
3.E 8.C
4.C 9.D
5.A 10.E
B.
1. Pemerintah adalah sekelompok orang yang menyatu membentuk sebuah organisasi dan bertugas membuat hukum atau
UU didaerah tertentu atau kelompok yang mengatur jalanya pelaksanaan
kenegaraan.
Pemerintahan
adalah sebuah proses yg terdiri dari sekelompok orang yg menyatu untuk membuat
hukum/UU di daerah tertentu.
2. Orang yang bekerja
menjalankan organisasi Negara pada tataran nasional atau sebagai pemimpin
organisasi Negara atau Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945.
3. Tujuan umum :
Untuk meningkatkan
kesehjateraan rakyat
Pemerataan dan keadilan
Menciptakan demokratisasi
Menghormati dan menghargai
berbagai kearifan/nilai-nilai local dan nasional
Memperhatikan potensi dan
keanekaragaman bangsa
Tujuan Khusus :
Mempertahankan dan
memelihara identitas dan intergritas bangsa dan Negara
Menjamin kualitas
pelayanan umum yang setara bagi semua warga Negara
Menjamin efisiensi
pelayanan umum karena pelayanan umum tersebut berskala nasional
Membuka ruang kebebasan
bagi masyarakat
Menciptakan kreativitas
dan inisiatif sesuai kemampuan dan kondisi daerah
Memberikan peluang kepada
masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus
dan mengatur rumah tangga sendiri.
4. Kegiatan mengangkat
pejabat diplomatic dan menunjuk warga Negara
untuk duduk dalam jabatan lembaga
internasional, menetapkan kebijakan
luar negeri, melakukan perjanjian dengan
Negara lain dan menetapkan
kebijakan perdagangan luar negeri
5. Memberikan pelayanan
yang adil, tidak diskriminatif, serta tidak
memberatkan masyarakat dengan memberikan
kualitas pelayanan yang
sama atau semua orang mendapat hak yang
sama untuk dilayani,
dihormati, diakui dan mendapat kesempatan
yang sama (menghargai
kesetaraan)
Latihan 3
1.A 6.E
2.E 7.C
3.C 8.E
4.D 9.E
5.C 10.A
B.
1. Pemerintah daerah adalah
unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas kepala daerah
(gubernur,bupati atau walikota) dan perangkat daerah.
Kepala Daerah : gubernur,
bupati,walikota
Perangkat Daerah : sekertaris daerah,
sekertaris DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah
2. Karena pem.pusat tidak
mungkin mengawasi secara terperinci perkembangan setiap daerah di Indonesia
sehingga perlu adanya OTODA untuk meningkatkan kemajuan dan
perkembangan daerah-daerah tertinggal.
3. Artinya antara
pemerintah daerah dan DPRD kedudukanya sejajar dan tidak saling
membawahi atau berarti bahwa pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan
sebagai mitra kerja yang saling bekerja sama dan saling mendukung dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsi masing-masing.
4. Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan yang
bersumber dari :
Sisa lebih penghitungan
anggaran Negara
Penerimaan pinjaman daerah
Dana cadangan daerah
Hasil penjualan kekayaan
daerah yang dipisahkan
Pendapatan
daerah bersumber dari :
Pendapatan asli daerah
yang dapat diperoleh dari sumber, yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dana perimbangan yang
terdiri atas dana hasil bagi, dana alokasi umum dll
Pendapatan terdiri atas
pendapatan hibah dan pendapatan dana akurat
5. Dinyatakan bahwa syarat
bagi calon wakil gubernur Sultan Hamengku
Buwono yang bertakhta dan syarat bagi calon
wakil gubernur adalah
seseorang yang bertakhta sebagai Adipati
Paku Alam.
Latihan 4
1.B 6.A
2.C 7.A
3.C 8.A
4.A 9.C
5.D 10.E
B.
1. Pemerintah pusat
memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan
pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari
pemerintah pusat
2. Membuat UU,merancang
APBN, mengawasi keuangan pusat,
melimpahkan sebagian urusan kpd Gubernur,
dll.
3. Kalau Desentralisasi
pemerintah pusat membagi kewenangannya kpd daerah-daerah untuk mengatur daerahnya
sendiri, sedangkan Sentralisasi kewenangannya hanya terpusat pada pem.
Pusat.
4. Berita tsb bersifat
nasional dan mnjd wewenang pem. Pusat yaitu Bank Indonesia
karena urusan keuangan Nasional diatur oleh Bank Indonesia
5. tidak baik, harus
sportif.
Ulangan Harian
1.D 11.A 21.A
2.B 12.A 22.E
3.B 13.C 23.E
4.E 14.A 24.B
5.A 15.A 25.C
6.E 16.E
7.C 17.C
8.B 18.A
9.D 19.C
10.A 20.A
B.
1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat Dalam
bidang politik,meningkatkan partisipasi rakyat
sebesar-besarnya dlm perencanaan pelaksanaan & pengawasan
dlm penyelenggaran pemerintahan
2. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Mendorong pemerdayaan masyarakat
Pemeliharaan hubungan yang serasi antar
daerah dalam rangka menjaga keutuhan
NKRI
Mempercepat terwujudnya kesehjateraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat
Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan
fungsi DPRD
3. Desentrasilasi Politik
yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus
kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah
yang dipilih oleh rakyat daerah
4. Kedudukannya dlm OTODA
diletakkan di tingkat provinsi, prov. Tsb juga sbg ibukota negara.
5. Pemberian otonomi pada
daerah, harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan
seluruh warga daerah.
6. Pemerintah daerah
membantu pemerintah pusat dalam melaksankan pemerintahan didaerah agar dapat mnegurus
kepentingan daerah secara lebih terperinci
7. Masyarakat menjadi lebih berpartisipasi dalam
mengontrol segala kebijakan dan tindakan pemerintah, lebih teraturnya
pengaturan keuangan daerah, berkurangan birokrasi dalam arti buruk karena
keputusan dapat segera dilaksanakan, ,meningkatnya efisiensi dalam segala hal
khusunya pemerintahan pusat ataupun daerah
8. –Adanya fungsi yang
sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai
kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
-Adanya fungsi yang menyangkut pelayanan masnyarakat yang
perlu disediakan secara seragam untuk seluruh daerah yang dikelola untuk
pemerintah pusat
-Adanya fungsi pelayan yang bersifat lokal, melibatkan
masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar
9. Dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilu
10. Terjadi konflik antara
pemda dan pemerintahan pusat.